Editor: bangdoi ahada
Bangka, Newsharian.com — Tak gentar, inilah yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat, yang terus nekat menambang di Perairan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka.
Sudah hampir dua pekan ini aktivitas menambang di Perairan Desa Penagan ini berlangung. Tidak ada yang berani melarang, apalagi yang berani menertibkan aktivitas menambang di Perairan Desa Penagan tersebut.
Bahkan aparat penegak hukum (APH) yang pernah menertibkan aktivitas menambang di Penagan beberapa waktu lalu, kini terlihat tak berani menertibkan kembali aktivitas menambang oknum warga tersebut.
“Masih Bang. Kalo minggu lalu mereka hanya berani menambang malam hari. Sekarang sudah ada yang berani menambang siang hari,” ujar Sul, yang ditemui Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), di pinggir pantai Desa Penagan, Minggu (11/9/2022).
Menurut Sul, secara resmi, belum ada izin resmi baik dari pemerintah maupun pihak terkait lainnya. Namun, sejumlah penambang sudah berani melakukan aktivitas menambang, pasca penertiban beberapa waktu lalu.
Saat ditanya siapa yang berani membekingi para penambang yang berani tersebut? Sul menyebutkan beberapa inisial, salah satunya B.
“Ini untuk Abang-Abang bai ok,” tukas Sul.
Keberadaan para penambang di Perairan Penagan ini juga dibenarkan oleh Kades Penagan Ismail.
“Aok (iya -red) jalan terus siang malam,” ujar Ismail.
Saat ditanya siapa saja pengurus yang berani memberikan izin menambang di Perairan Penagan tersebut, Ismail menjawab tidak tahu.
“Kurang tau ge ku,” tukas Ismail kepada Tim Jobber, Minggu (11/9/2022).
Sementara itu, Dirpolair Polda Bangka Belitung AKBP Agus Tri Waluyo, yang dikonfirmasi Tim Media Jobber, Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 19.15 WIB, Dirpolair Polda Babel belum memberikan respon, hingga berita ini dinaikkan.
Pantauan Tim Jobber di sekitar pantai Desa Penagan terlihat sejumlah ponton sedang berada ratusan meter dari pinggir pantai. Tidak terlihat secara jelas aktivitas yang dilakukan di atas ponton. Hanya saja dari sisi pantai terdengar suara deru mesin TI.(JB/NH)