Tanah Seluas 120 Ha, Masuk kawasan Industri Suge Di Desa Pegantungan Dijual

Tanah Seluas 120 Ha, Masuk kawasan Industri Suge Di Desa Pegantungan Dijual

Spread the love

Laporan : Hendery // Editor : Ical

 

BELITUNG, Newsharian.com — Dugaan Penjualan 120 hektar  tanah di dusun Suge, desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Belitung tahun 2016 lalu menuai prokontra dari masyarakat. Maklum, tanah yang dijual kepada pengusaha pertambangan pasir itu berada dalam kawasan Industri Suge.

Tanah milik negara itu dijual kepada seorang pengusaha pertambangan pasir berinisial  SC. Namum belum diketahui  pasti nilai dari transaksi penjualan. Beredar kabar tanah seluas 120 hektar dalam kawasan industri suge dijual seharga Rp. 850.000.000,-

Uang hasil penjualan itu, dibagikan kepada warga dusun Suge sebesar Rp. 2.000.000,- per KK, dan kepada bujang dayang sebanyak 37 orang,  masing-masing menerima Rp. 1.000.000 per orang.

Dari data transaksi yang berhasil dihimpun diketahui 130 warga dusun Suge sudah menerima uang hasil penjualan, masing-masing warga menerima Rp. 2.000.000,-

Mirisnya, dari penjualan itu warga baru menerima Rp. 400.000.000,- dan yang diterima warga untuk dibagikan hanya Rp. 300.000.000,-

Seorang warga Dusun Suge, Desa Pegantungan HR, membenarkan sudah ada transaksi tanah seluas 120 hektar tahun 2016 kepada seorang pengusaha. Menurut pengakuannya, Penjualan tanah itu sempat terjadi prokontra ditengah masyarakat, uang senilai Rp. 400.000.000,- yang sudah diterima pengurus sempat mau dikembalikan, namun  ditolak pengusaha.

“Uang Rp 400.000.00,- sempat mau dikembalikan, tapi ditolak pembeli ” kata HR dikediamannya, dusun Suge, Rabu 28 September lalu.

Saat disinggung harga jual tanah, HR mengatakan tidak tahu. Sepengetahuannya, masyarakat Dusun suge  baru menerima Rp. 400.000.000,- yang dibayar sejak 6 tahun lalu. HR menambahkan saat ini dikawasan itu sudah berdiri sebuah bangunan pabrik.

Ketika dilakukan konfirmasi, Rabu, (28/09/2022),  mantan Pj. Kepala Desa Pegantungan tahun 2016,  Rofi’ie tak menampik telah terjadi transaksi jual beli tanah di dusun suge, desa Pegantungan, kecamatan Badau.

“Penjualan tanah itu terjadi diakhir masa jabatan saya sebagai Pj. Kades Pegantungan tahun 2016,” ungkap Safe’ie, Rabu, (28/09/2022).

Namun, Rofi,ie mengaku, tidak tahu nilai transaksi. Rofe’ie berdalih transaksi itu tidak melibatkan pemerintah desa, tapi masyarakat langsung bernegosiasi dengan pihak pembeli.

Rofi’ie tidak mengetahui pasti kelanjutannya seiring dengan berakhirnya masa tugas sebagai Pj. Kades Pegantungan.

“Kalau SKTnya terbit, itu bukan saat saya Pj. Kades,” kata dia.

Ditemui diruang kerjanya, Kepala Desa Pegantungan Ahid membenarkan dan mengetahui hal tersebut.

Ia mengatakan, tidak terlibat dengan hal tersebut. Dimana waktu sedang proses terjadi dirinya masih dalam trasisi jabatan.

“Memang ada, tapi itu urusan masyarakat. Sedangkan saya masih dalam transisi jabatan,” Jelas Ahid. (Team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page