Tersangka Kiki Sardi Ditahan Oleh Polres Beltim dalam Kasus Peleburan Timah Ilegal di Gantung

Tersangka Kiki Sardi Ditahan Oleh Polres Beltim dalam Kasus Peleburan Timah Ilegal di Gantung

Spread the love

Penulis: Ical

BELITUNGTIMUR, newsharian.com – Polres Belitung Timur (Beltim) telah menahan tersangka Kiki Sardi (KS) terkait kasus peleburan timah ilegal di Kecamatan Gantung. Penahanan tersebut terjadi setelah pihak kepolisian berhasil membongkar praktik pertimahan ilegal di lokasi peleburan timah atau smelter mini di Dusun Baru, Kecamatan Gantung, pada Selasa (14/9/2024) lalu.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 karung pasir timah dan 70 batang balok timah yang siap diproses lebih lanjut. Aktivitas ilegal ini diduga sudah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 10 Oktober 2024, membenarkan penahanan terhadap Kiki Sardi. “Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Beltim,” ujar Kapolres. Ketika ditanya sejak kapan penahanan dilakukan, AKBP Indra menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan selama kurang lebih tiga minggu. “Sudah tiga minggu, kalau tidak salah,” tambahnya.

Dalam kasus ini, beberapa nama lain juga diduga terlibat dalam bisnis peleburan timah ilegal tersebut. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Terkait kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan oleh pihak tersangka, Kapolres Beltim menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada informasi mengenai hal tersebut. “Belum tahu, kalau ada pun itu hak tersangka dan diatur dalam undang-undang. Nanti kita lihat kalau ada surat permohonannya,” jelasnya.

Pihak media juga tengah berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Kiki Sardi untuk memberikan pandangan yang seimbang dalam pemberitaan. Kasus ini menjadi sorotan di Belitung Timur karena melibatkan kegiatan yang melanggar hukum dan berdampak pada sektor pertimahan di daerah tersebut.

Dengan penangkapan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan peleburan ilegal di wilayah tersebut untuk mencegah kerugian bagi negara serta kerusakan lingkungan.(JB/NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page