PANGKALPINANG, newsharian.com – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan kembali terjadi, seorang pria berinisial TJ (35) ditangkap polisi di Jalan Nanas I, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 15.55 WIB.
Menurut laporan polisi bernomor LP/B/72/II/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, korban Inisial J (38) menceritakan bahwa Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara menisak jendela kamar dan pelaku mengambil dan merusak 2 buah celengan pelastik berwarna ungu dan hijau yang di letakan di belakang lemari kamar miliknya.
Korban J mengungkapkan bahwa pada malam Senin sempat memberikan uang kepada istrinya untuk belanja dan uang tersebut di letakan didalam tas anyaman pada saat sang istri ingin belanja sang istri melihat uang tersebut sudah tidak ada di dalam tas.
Lalu J meminta istrinya untuk mengecek celengean tersebut, celengan tersebut masih ada dan pada saat J pulang kerja korban mengecek kembali celengan tersebut akan tetapi ke dua celengan tersebut sudah bolong/ dirusak oleh pelaku, dari kejadian tersebut J mengalami kerugian sebesar Rp 20.200.000.- (Dua puluh juta dua ratus ribu rupiah).
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan dari informasi yang di dapat tim langsung menuju ke daerah Air Itam pangkalpinang dan langsung mengamankan dan mengintogerasi seorang laki-laki yang berinisial TJ yang mengaku bahwa benar bahwa dirinya melakukan pencurian dirumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban dengan menggunakan pisau yang dia temukan dirumah tetangga korban.
“TJ masuk kedalam kamar korban mengambil 2 (dua) buah celengan yang berisikan uang tunai sebesar kurang lebih 3 (tiga) juta lebih dan langsung pergi, uang hasil curian tersebut digunakannya untuk membeli beras, susu dan untuk keperluan sehari-hari,” Ungkap Riza.
Selanjutnya TJ dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut, Polisi akan melengkapi berkas perkara guna melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(*)