Editor: Dirga.
BANGKATENGAH, newsharian.com – CV. Aldi Glory, perusahaan konstruksi lokal yang berpartisipasi dalam lelang proyek pembangunan ruang kelas SDN 14 Pangkalan Baru, menyatakan kekecewaannya setelah dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis.
Perusahaan tersebut mengklaim bahwa keputusan pengguguran ini tidak disertai dengan penjelasan yang memadai dari pihak panitia UKPBJ Kabupaten Bangka Tengah, meskipun telah mengikuti seluruh prosedur yang tercantum dalam dokumen pemilihan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Berita Acara Hasil Pemilihan dengan nomor 027.2.3/289-09/POKMIL/UKPBJ/2024 yang dikeluarkan oleh Pokja Pemilihan pada 19 Oktober 2024 menyebutkan bahwa CV. Aldi Glory digugurkan dengan alasan teknis.
Alasan tersebut mengacu pada dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang dinilai “tidak sesuai dengan Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dalam Dokumen Pemilihan.”
Direktur CV. Aldi Glory, menyampaikan keberatan dan mempertanyakan dasar keputusan tersebut. “Kami merasa dokumen RKK yang disusun sudah mengikuti ketentuan dalam dokumen lelang atau pemilihan dengan file berjudul ‘RKK RKB SDN 14 Pangkalan Baru.’ Sejauh yang kami pahami, dokumen tersebut telah sesuai dengan yang diminta dalam Dokumen Pemilihan Pokja,” ungkap Direktur CV. Aldi Glory, Selasa (22/10/2024).
Media ini saat mengkonfirmasi ke pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bangka Tengah, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari Kepala ULP Bangka Tengah, Radi.
Kurangnya respons ini menambah kekecewaan perusahaan yang merasa bahwa hak mereka untuk mendapatkan penjelasan terkait hasil evaluasi teknis tidak dipenuhi.
Kondisi ini menjadi sorotan, terutama terkait transparansi dan profesionalisme dalam proses lelang yang seharusnya memegang prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Tanpa penjelasan lebih lanjut dari pihak panitia, CV. Aldi Glory mempertanyakan proses evaluasi teknis yang dilakukan. Ketiadaan respons dari ULP memicu keraguan akan proses seleksi yang dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan.
Transparansi dalam proses lelang publik sangat penting, terutama dalam menjaga kepercayaan publik dan para penyedia jasa konstruksi. Ketidaksesuaian dokumen RKK seharusnya dapat dijelaskan secara detail dalam komunikasi langsung atau tertulis kepada pihak yang gugur dalam lelang. Pihak panitia diharapkan lebih proaktif dalam memberikan klarifikasi agar perusahaan yang tidak lolos dapat memahami kekurangan mereka dan melakukan perbaikan di masa mendatang.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini mungkin menyoroti perlunya pembaruan prosedur dalam memberikan umpan balik yang konstruktif kepada peserta lelang, baik yang lolos maupun yang gugur. Sebagai salah satu perusahaan konstruksi yang aktif di Bangka Tengah, CV. Aldi Glory berharap pihak ULP dapat memberikan penjelasan lebih rinci atas keputusan pengguguran mereka untuk memperbaiki proses lelang di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari Kepala ULP Bangka Tengah terkait penjelasan alasan pengguguran CV. Aldi Glory masih belum diperoleh. Masyarakat pun menanti kejelasan dari pihak berwenang agar kasus ini tidak terulang pada pelaksanaan lelang berikutnya. (JB/NH)