Wow… Aktivitas Galian C di Kelurahan Air Kepala Tujuh Diduga Ilegal, Masyarakat Resah

Wow… Aktivitas Galian C di Kelurahan Air Kepala Tujuh Diduga Ilegal, Masyarakat Resah

Spread the love

PANGKALPINANG, newsharian.com — Aktivitas galian C terpantau beroperasi di tengah permungkinan warga, tepatnya bersebelahan dengan Perumahan Garden Indah Reciden 2 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Selasa (20/2/2023).

Belum diketahui pasti, apakah aktivitas galian C yang menggunakan alat berat jenis excavator mini berjumlah 3 unit ini memiliki izin ataupun illegal.

Pantauan media ini, Selasa (20/2/2024) siang terlihat 3 unit ekskavator mini sedang asyik mengais tanah puru dengan kuku besinya tanpa menghiraukan aktivitas keseharian warga sekitar.

Masing-masing ekskavator mini ini 2 unit merek Hitachi dan 1 unit merek Kobelco berwarna biru.
Tak hanya ekskavator di lokasi, tetapi terlihat juga puluhan mobil truk yang sedang mengantri menunggu giliran mengangkut tanah puru keluar dari lokasi penggerukan.

Salah satu warga sekitar, Argi yang ditemui di lapangan, mengaku terganggu dengan aktivitas lalu lalang mobil truk yang mengangkut tanah puru tersebut.

“Aduh resah kali bang, nggak bisa tidur siang. Suara mobil yang keluar masuk area ini bang mengganggu sekali,” ujar Argi.

Hal yang sama juga dikeluhkan Ras.
“Perih bang mata bang kalo mobil itu lewat, mana mobilnya kadang ugal-ugalan. Apa lagi musim hujan, maka jalan di sini becek la bang akibat galian C itu,” ungkap Ras kepada awak media ini, Selasa (20/02/2024).

Warga lainnya, Yuli mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan tanah puru tersebut dilakukan oleh RB. Yuli juga menyebutkan perumahan sekitar pengerukan tanah puru milik RB.
“Lokasi itu punya RB, tanah itu kan milik RB perumahan itu juga milik dia,” jelas Yuli.

Awak media ini melakukan konfirmasi kepada
Ketua RT 08 Abdul Rahman yang dikonfirmasi media ini menyebutkan aktivitas galian C di wilayah RT 08 tersebut tidak melaporkan kepada dirinya.

“Saya tidak tahu menahu, mereka menggali itu tanpa ada permisi dari kami,” ungkap Abdul Rahman kepada awak media Selasa (20/02/2024).

Sama halnya dengan Ani selaku Ketua RW 03, yang mengaku aktivitas galian C itu juga tidak ada permisi kepada pihak RW03.

“Tidak ada permisi, itu kan tanah pribadi untuk meratakan tanah itu,” jelas Ani.

Untuk mencari informasi yang lebih lengkap, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Lurah Air Kepala Tujuh Basori Setiawan melalui pesan whatsapp.
Namun hingga berita ini dinaikkan, Lurah Basori belum menjawab konfirmasi yang disampaikan media ini.

Di tempat terpisah awak media juga mengkonfirmasi kepada Kapolsek Gerunggang Iptu Amri SH MSi terkait legalitas aktivitas galian C milik RB tersebut.

“Waalaikumusalam terima kasih infonya. Skan kami cek dan akan kami infokan ke Reskrim Polresta Pangkainang,” ujar Kapolsek Amri.

Sementara itu RB yang disebut-sebut pemilik aktivitas Galian C di RT08 RW3 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, saat dikonfirmasi media ini hanya menjawab singkat, terkait aktivitas galian C tersebut.
“Aok, ade apa,” ujar RB singkat.

Sementara itu RB juga menambahkan bahwa ia hanya memiliki kavlingan 1 bidang.

“Kavlingan ibu Punya sebidang yg lain Punya orang men ade apa hubungi yg namanya ali ok,” tambahnyatambahnya melalui pesan whatsapp.

Sampai berita ini di tayangkan awak media masih berupayah konfirmasi ke Ali yang di sebut dari RB.

(Tama/nh)

Baca lainnya:

Pj Wali Kota Pangkalpinang Kini Menjadi Bunda PAUD Periode 2023-2025

Optimalkan Kinerja Pelayanan, BAZNAS Bangka Tengah Gandeng Pekerja Sosial Masyarakat

Hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek, Bupati Bangka Tengah Kagumi Kerukunan Warga Desa Trubus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page