Wow … Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama Angkat 2 ASN dan 2 PHL Dinas Sosial Babel Sebagai Staff Khusus Walikota

Wow … Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama Angkat 2 ASN dan 2 PHL Dinas Sosial Babel Sebagai Staff Khusus Walikota

Spread the love

Penulis: Aditya

PANGKALPINANG, newsharian.com — Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang Budi Utama mengangkat staff khusus dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih bertugas di Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dua nama Staff Khusus yang diangkat Pj Walikota Pangkalpinang dari kalangan ASN Pemprov Babel tersebut adalah Diar Antasari Ampik, SAP (NIP: 197703282006041010) merupakah staf di Dinas Sosial Provinsi Babel, M Dio Pati Novandi S.Tr.IP (19991116 2021081001) juga merupakan staff di Dinas Sosial Provinsi Babel.

Sementara Resti Santika SKM merupakan Pekerja Harian Lepas (31.930112.011712) yang juga masih tercatat sebagai PHL di Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung.

“Satu lagi Bang, Ahdani Musyawir. Beliau ini aktif pada media pemberitaan di Dinas Sosial Provinsi Babel sebagai fotografer. Coba buka berita-berita dinas sosial di web Pemprov Babel, ada link beritanya,” ujar Mn, salah satu narasumber media ini yang merupakan juga pegawai di Pemprov Babel.

Berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 350/KEP/ADPEM/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama mengangkat 8 orang staff khusus.

Dari 8 staff khusus tersebut, dua orang masih bertugas sebagasi ASN staf di Dinas Sosial Provinsi Babel, tempat dimana Budi Utama menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Babel.

Satu orang lainnya adalah PHL bagian sekretariat DInas Sosial Provinsi Babel, dan satu orang lainnya adalah seorang fotografer pada pemberitaan di Dinas Sosial Provinsi Babel.

“Kalo Resti itu PHL di Dinsos Babel Bang, ngurusin surat masuk dan keluar Kepala Dinsos. Nah kalo Ahdani yang saya tahu, dia ini fotografer untuk berita-berita yang berkaitan dengan Dinas Sosial. Beliau ini juga merupakan PHL seperti Resti,” ujar sumber ini.
Untuk ke empat staff khusus lainnya masih dalam pencarian media ini, baik kompetensi maupun status mereka di tempat lain.

Pertanyaannya apakah Pj Walikota Pangkalpinang sudah meminta izin kepada Pj Gubenur Babel atau Kemendagri, sehingga bisa mengangkat 2 ASN dan 1 PHL menjadi staff khusus Walikota?.

“Nah itu dia Bang, apakah dibolehkan ASN diangkat staff khusus dan menerima dua gaji dari APBD, gaji dari Pemprov dan gaji dari Pemkot? Lucu ya Pj Walikota ini. Entah apakah Beliau ini sengaja atau memang tidak tahu aturan?,” tukasnya.

Diakui Mn, Dia dan beberapa rekannya akan melaporkan Pj Walikota Pangkalpinang ini ke Pj Gubernur Babel dan ke Kemendagri. Tujuannya tak lain agar masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang kebenaran aturan yang dipakai Pj Walikota Pangkalpinang ini dalam mengangkat Staff Khusus.

“Kita ingin kejelasan aturannya saja. Termasuk, kalo misalnya Pj Gubernur Babel atau Kemendagri tidak tahu soal adanya SK staff khsus tersebut, apa tindakan yang akan dilakukan oleh Pj Gubernur maupun Kemendagri. Paling tidak ini bisa menjadi bahan evaluasi Kemendagri terhadap Pj Walikota Pangkalpinang yang kita cintai ini,” tukasnya.

Sementara itu, Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama yang dikonfirmasi tim media ini, pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 09.56 WIB. Namun hingga berita ini dinaikkan, Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama belum merespon. (JB/NH*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page