Tanjungpandan, Newsharian.com — Aktifitas Tambang Timah Inkonvensional (TI) Darat ilegal di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung menuai sorotan.
Pasalanya, aktivitas tambang Ilegal tersebut hanya berjarak 300 meter dari jalan Raya, seolah -olah tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pantauan awak media di lapangan, karang lebih ada belasan TI suntik dan satu mesin TI jenis Rajuk sedang beroperasi. Selain itu, terdapat juga bekas galian alat berat namun sayang nya saat awak media datang ke lokasi alat berat tersebut sudah lenyap alias menghilang.
Ketua RT 08 Dusun Teluk Dalam Indrawan membenarkan adanya beberapa unit mesin tambang TI yang beraktivitas dilokasi tersebut.
“Kades juga ada nelpon, katanya ada orang mau nambang di wilayah lingkungan saya. Lokasinya punya pak Amat, udah ada sekitar seminggu, ada bekas alat berat tapi saya cek udah gak ada (Pergi (-red),” bebernya. Selasa 20 Desember 2022.
“Warga banyak yang tanya jangan sampai terjadi apa-apa makanya saya ngecek ke lokasi,” tambahnya.
Sementara itu pria berinisial (SN) diduga pemilik tambang saat di temui dilokasi mengatakan, kalau dirinya sudah membayarkan sejumlah uang kepada pemilik lokasi bernama Amat sebesar Rp 275 juta rupiah.
“Ganti rugi lahan Rp 275 juta, sudah di bayar. Boleh di panggil orang nya (pemilik tanah (-red). Lengkap fotonya Rp 275 juta untuk ganti rugi nya dan juga dari awal sudah ramai orang di sini (lokasi (-red) nyuntik,” katanya.
Kata dia, pihaknya juga sudah permisi dengan Kepala Desa (Kades) dan Kades sudah mengizinkan. kalau tidak begitu pihaknya tidak berani untuk melakukan aktivitas TI.
Lebih lanjut dikatakannya, perjanjian dengan pemilik lahan lokasi tersebut boleh ditambang selama 1,5 tahun dengan pembayaran Rp 275 juta.
“Belum balik modal baru jalan 4 hari nanti lihat keadaan gak masalah kalau pakai mesin suntik ajak. Sudah permisi dengan Kepala Desa (Kades) dan Kades sudah mengizinkan kalau gak gitu kami tidak berani,” sebutnya.
Terpisah Kepala Desa (Kades) Juru Seberang Ardian mengatakan, kalau pemilik tambang datang ke kantor Desa Juru Seberang hanya untuk meminta surat kebenaran lahan.
Kades menambahkan, kalau pihaknya tidak pernah terlibat terkait adanya aktivitas di lokasi tersebut.
“Kite sama tahulah, kalau masalah TI baik itu mau punya siapapun Desa tidak pernah terlibat sama sekali semenjak pemerintah sekarang,” katanya.
Kades menegaskan, pada intinya Pemerintah Desa tidak menyuruh dan mencegah tambah tersebut. Bahkan pihaknya sudah menyurati pihak penambang untuk penghentian kegiatan tersebut bersama HKM Seberang Bersatu yang ditembuskan ke UPT KPHL Belantu Mendanau.
“Kita upayakan persuasif dulu, terkait yang nambang banyak warga kita, karena wilayah tersebut masuk dlm IUP HKM. Inilah yang kami lakukan untuk semua penambang karena Pemerintah Desa bukan penegak hukum,” pungkasnya. (Tim/newsharian)