Kejaksaan Tinggi Babel Panggil Isfani Sebagai Saksi Dalam Kasus Dugaan Tipikor KUR

Kejaksaan Tinggi Babel Panggil Isfani Sebagai Saksi Dalam Kasus Dugaan Tipikor KUR

Spread the love

BANGKABELITUNG, newsharian.com — Melalui surat panggilan saksi nomor : 5P-807/L..9.5/Fd.2/08/2024 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (4/9/2024) besok memanggil Isfani untuk dimintai keterangan selaku debitur sebagai saksi.

Tujuan pemanggilan Isfani ini untuk didengar dan diperiksa sebagai Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp18.830.000.000,(delapan belas milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) di PT. Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.

Yang mana, sebanyak 53 debitur pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, Berdasarkan Surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT: 680/L..9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 dan surat penetapan tersangka Nomor PRINT-865/L.91/Fd.2/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024 atas nama tersangka Al Yopie Kusuma dan surat perintah penyidikan (P-8 Khusus) Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-868/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024 atas nama tersangka Febrianto Chaeruman.

Adapun dalam surat edaran pemanggilan kedua tersangka ini sudah melanggar undang-undang Pasal 21 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No. 20/2001.

“Setiap orang yang sengaja mencegah, menentangi, atau/menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi di pidana dengan penjara lebih singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,- dan paling banyak Rp. 500.000.000,-,” bunyi dalam surat pemanggilan tersebut.

Dibuat di Pangkalpinang, 28 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Asisten Tindak Pidana Khusus Selaku Penyidik, Dr. Suseno, S.H.,M.H. Jaksa Utama Pratama.(Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page